Berita  

Dampak Kerusakan Lingkungan yang      Diakibatkan Dari Penambangan Pasir,

banner 120x600
banner 468x60

Kampar, Riau Topannews. com,– 7/8/2024,
Aktivitas penambangan pasir dengan mengunakan mesin sedot yg sudah di modifikasi masih terus marak terjadi diwillayah hukum Polsek Tapung, razia yang baru baru ini di jalankan oleh petugas (APH) rupanya tidak membuat pelaku usaha galian jera, kemungkinan mengingat ada pundi pundi Rp yang cukup mengiurkan di balik aktivitas usaha penambangan tersebut.

banner 325x300

Penambangan pasir dengan mengunakan alat mesin sedot begitu mudah dapat ditemukan di jln Garuda sakti km 7, desa Karya Agung, kec: Tapung

Dalam pantauan awak media berserta ketua DPC Lembaga Hukum dan Perlindungan Konsumen (LH&PK Topan RI). Tapung hulu di lokasi. tangal temuan 6/8/2024
Penambang dengan leluasa untuk mengeruk matreal dari perut bumi pemberian dari Tuhan yang maha Esa, tampa ada hambatan yang berarti, apalagi takut sama gabungan razia dari istansi terkait dan petugas, (APH)-

Kondisi ini patut di pertanyakan sebad, mengingat usaha aktivitas yang di lakukan pengusaha pengusaha ini berbahaya bagi kelestarian lingkungan hidup menimbul kan bekas galian udah seperti danau terlebih lebih dekat sekali jarak galian pasir ini dengan komplek prum, masyarakat, kita minta ke APH supaya bisa menututup tempat galian sedot pasir di duga tak berizin ini ,demi keselamatan nyawa dan kerusakan alam yang lebih parah lagi , tegas ktua DPC LH&PK Topan RI, Tapung hulu, Kampar – Riau (D, Manurung)

Dan pada pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang tentang pertambangan Minerba meyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP, IPR, atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milliar,

Di lokasi galian kami temui beberapa unit mobil damruk yang lagi muat pasir serta kurang lebih 5 alat mesin penyedot pasir, salah satu warga yang mengaku di kepercayaan pemilik usaha inisial Andik (Acek) menyampaikan keterangan ke Tim ,

ini bukan punya saya, yg sebelah ini punya oknum tentara,
Dari mana Bapak tau yang punya ini tentara, tanyak tim
Jawab penjaga; kalau kesini pakai dinas tentara, dan naik motor loreng tentara ,tandas penjaga kalau yg di sana (atas) itu Aku yang di percaya untuk menjaga galian pasir, itu lah pengakuan dari penjaga galian pasir di duga ilegal

Saya udah izin desa dan di ketahui RT setempat , tegas penjaga ,
Kendati demikian awak media dan LSM, langsung bergerak menuju ke kantor desa Karya Agung, sesampai ke kantor desa dan di sambut baik oleh sekdes, keterangan dari aparatur pemerintahan desa di wakili oleh sekdes (M. Nur) menurut keterangan sekdes, keberadaan galian pasir kami tau ,tapi kalau izin kami tak tau , tegas sekdes menyampaikan,**
R ,Sirait (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *