Pebisnis Kayu Ilegal Semakin Leluasa, Di duga salah seorang Oknum TNI sebagai pemasok Di Rokan hulu, Desa Mahato

banner 120x600
banner 468x60

Rokan hulu, Topannews.com.- Kamis,15 Agustus 2024- Bisnis kayu berbagai macam ukuran makin bebas di perdagangkan. Bahkan, para pemilik usaha bisnis kayu tersebut nampak leluasa dan terang-terangan dimuka umum dijajakan dipinggir jalan tanpa menghiraukan aparat penegak hukum.

banner 325x300

Dari pantauan dilapangan, dugaan usaha ilegal bisnis panglong kayu dan mebel dapat ditemukan di wilayah Kabupaten Rokan hulu, tepatnya di Kecamatan Mahato jalan lintas Tambusai Utara, yang tersebar di beberapa tempat disepanjang jalan lintas.

Diduga, pemasok kayu ke tempat usaha panglong kayu dan usaha mebel yang ada di Rokan hulu, kecamatan Tambusai, desa Mahato, masih merupakan jaringan mafia kayu ilegal logging yang pernah dikabarkan

Menurut keterangan yang dihimpun dari sejumlah pemilik panglong kayu, mengungkapkan kayu yang dijajakan atau bahan baku mabel diduga diperoleh mereka (pemasok) dari oknum aparat inisial “M” ,secara ilegal.

Salah satu usaha panglong milik Pak Marpaung disebutkan anggotanya menyatakan kayu yang dijajakan ditempat pak Marpaung selama ini diperoleh dari oknum aparat(TNI).

Menurutnya, untuk lebih detailnya langsung menghubungi pak Marpaung, kebetulan beliau tidak di lokasi.

”pak Marpaung lagi keluar kota, bapak telepon ajalah ini ada nomornya 0821-2168-8xxx hubungi lah,” ujarnya sambil meyakinkan bahwa pemilik kayu tidak berada ditempat lokasi.

Namun sangat disayangkan, pemilik nomor yang diberikan nara sumber kepada wartawan sampai berita ini dinaikkan belum ada respon.

Bebasnya, para pelaku bisnis kayu menjajakan dagangannya diduga ada kongkalikong serta unsur pembiaran oleh pihak aparat penegak hukum.

Sesuai Undang undang dasar 1994 Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar./WT

*TEAM/REDAKSI*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *