Berita  

Spanduk infografis APBDes tidak di pasang : Desa Kemang kec.pangkalan kuras diduga tidak ada transparansi terhadap publik.

banner 120x600
banner 468x60

Pelalawan, kecamatan pangkalan kuras- Senin,30 September 2024_

PELALAWAN|TOPANNEWS.COM.-Dengan menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho/ Plang yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

banner 325x300

Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa. Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Kemang terkesan tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Terlihat disaat Team investigasi berkunjung ke kantor desa kemang, kecamatan pangkalan kuras, kabupaten Pelalawan , dilihat tak ada terpampang spanduk infografis anggaran di kantor desa tersebut, tentunya ini sudah melanggar undang-undang.(30/09/24)

Kepala desa kemang Lukman saat di dijumpai kekantornya sedang menerima tamu di ruang kerjanya, tim menunggu di lobby berdasarkan instruksi dari staf desa, sekitar 30 menit tim menunggu, Lukman pun keluar dari ruangannya, dan langsung pergi begitu saja, terkesan tidak ingin dijumpai, seperti nya kades Lukman diduga alergi terhadap wartawan.

Tim mencoba lakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai spanduk infografis desa tersebut namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(Senin 30/09/24)

Tentunya kita dari team investigasi bisa menduga Lukman selaku Kepala desa Kemang menutup nutupi agar masyarakat dan sosial control tidak dapat melihat secara jelas uraian singkat APBDes Alokasi Dana Desa(ADD),Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa kemang.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa, untuk mewujudkan transparansi informasi publik.*

By: Tambunan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *