Madina, Topannews.com.-Maraknya Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan sudah hampir sebulan dan tiap hari media mengangkat pemberitaan tambang emas ilegal ini namun sangat disayangkan sampai saat ini hanya satu kecamatan yang telah ditertibkan dan di duga 5 kecamatan lagi tidak tersentuh oleh hukum,ADA APA….???
Salah seorang warga masyarakat kecamatan Batang Natal dengan inisial O R kepada awak media Senin 17/03 via WhatsApp mengatakan,para pelaku penambang emas tanpa ijin (PETI) dengan leluasa beroperasi siang’ malam tanpa ada rasa takut dan segan kepada aparat penegak hukum (APH)
Karena kuat dugaan mereka telah membayar upeti, atau di duga ada oknum Aparat Penegak Hukum terlibat langsung atau memback up semua kegiatan ini, dan beredar isu dilapangan bahwa diduga mereka telah menyetor yang istilahnya PAYUNG HIJAU DAN PAYUNG COKLAT sehingga terjadi pembiaran terhadap para pelaku penamban emas tanpa ijin (PETI) ini “tandasnya
Ismed Harahap