Pelalawan, Riau. Topannews.com.- Hermian Boru Silaban, karyawan PT Adei yang di-PHK pada 1 Januari 2023, mengaku mengalami kesulitan dalam proses pembayaran pesangon. Ia dipecat secara mendadak setelah kembali dari cuti kampung halaman pada 7 Januari 2023. Hermian menduga pemecatannya terkait masalah utang perusahaan yang kemudian dibebankan kepadanya.
Menurut Hermian, General Manager (GM) PT Adei, Indra Gunawan, langsung memberitahukan pemecatannya tanpa alasan yang jelas. Setelah suaminya, menanyakan hal tersebut kepada Indra Gunawan dan Raju (seorang staf PT Adei), mereka menyatakan bahwa perusahaan akan menanggung semua utang Hermian di bank dan urusan kebun yang terkait dengan PT Adei/KLK.
Namun, proses penyelesaian pesangon justru berbelit. Raju meminta Hermian dan suaminya menyelesaikan semua utang di bank terlebih dahulu sebelum pembayaran pesangon dilakukan. Setelah utang dilunasi, ternyata ada pemotongan dana pesangon oleh pihak bank. Upaya menghubungi Raju dan Indra Gunawan untuk mengklarifikasi hal ini tidak membuahkan hasil, nomor telepon suaminya bahkan diblokir oleh Raju.
Hermian akhirnya mendapatkan pesangon setelah menyerahkan surat tanah/rumahnya sebagai jaminan kepada bank. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan menuntut agar hak-haknya sebagai karyawan yang di-PHK dipenuhi sepenuhnya. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dugaan ketidakadilan dalam proses PHK dan penanganan masalah utang perusahaan yang dibebankan kepada karyawan. Hermian berharap pihak berwenang dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.*
By: WT/Tim