Kuasa Hukum Desak Polres Kuansing Usut Dugaan Kekerasan oleh Security PT Agrinas

banner 120x600
banner 468x60

Kuantan Singingi|Topannews.com,– Kuasa hukum Manotona Telambanua, warga Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, mendesak Polres Kuantan Singingi segera menindaklanjuti dugaan kekerasan yang dialami kliennya. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh sejumlah security PT Agrinas Palma Nusantara bersama oknum aparat, di area perkebunan perusahaan tersebut.

Laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) dengan nomor 001/DUMAS/X/2025/AAM itu disampaikan langsung oleh Azwar Alimin Musa, S.H., dari AAM Law Firm & Partner, tertanggal 2 Oktober 2025.

banner 325x300

Dalam laporannya, Azwar menjelaskan bahwa kliennya mengalami kekerasan pada Selasa malam, 17 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Kebun WJT Divisi I Blok A1, Desa Sungai Rumahang, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Klien kami ditendang, dipukul dengan selang, dan kepalanya dihantam kayu hingga mengalami memar dan sakit. Ini jelas bentuk penganiayaan,” tegas Azwar dalam surat pengaduan tersebut.

Azwar menilai tindakan itu merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Ia mendesak Polres Kuansing segera memproses laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta kepolisian bergerak cepat dan profesional. Jangan biarkan kekerasan semacam ini seolah dianggap biasa,” ujarnya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh petugas Polres Kuantan Singingi pada 9 Oktober 2025, dengan tanda terima dan stempel kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan keterangan resmi. Sementara pihak kepolisian juga belum mengumumkan perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.*Tim

By: SW

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *