NIAS SELATAN.TOPANNEWS.COM.-Penggunaan Dana Desa (DD) Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat.
Agar masyarakat mengetahui sepenuhnya terkait penggunaan Dana Desa yang bersumber dari uang Negara melalui APBN tersebut digunakan untuk apa-apa saja.
Keterbukaan informasi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecurangan dalam penggunaan DD, karena masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Kamis,28/09/23.
Tetapi di Desa Orahili Boe, Kecamatan Susua Penggunaan Dana Desa dinilai kurang transparan, berdasarkan keterangan dari warga setempat, banyak yang tidak mengetahui kemana dan untuk apa-apa saja Dana Desa itu digunakan secara utuh dan terperinci.
Bahkan Kepala Desa Orahili Boe Waozatulo Laia sebagai kuasa pengguna Anggaran, seolah sengaja menutup-nutupi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa
“Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Orahili Boe mengenai masalah Penggunaan Dana Desa,” Ya kami selaku warga desa Orahili Boe merasa di Bodo-bodohi oleh kades,
Pertama: Terkait dengan Rapat, tidak sesuai dengan isi Undangan, ternyata yang dibahas meminta agar menandatangani Surat Pertanggung Jawaban SPJ Tahun 2020-2023, senada itu masyarakat menyikapi, bahwa kenapa itu baru sekarang ditandatangani, karena sudah tiga tahun berlalu dokumennya,
Kedua: Menyangkut dengan Rumah yang disewakan menjadi kantor desa,” bagaimana ceritanya,
Yang ketiga: Pernyataan pak kades bahwa BPD sudah diganti, setelah kami tanyakan ke kantor camat Susua, ternyata masih BPD yang lama, bagaimana juga ceritanya pak Kades, ucap Warga kesal
Kades Waozatulo Laia Menyampaikan maaf ,”Bahwa, masalah BPD saya tidak ada urusan, terus menyangkut rumah yang disewakan menjadi kantor desa Orahili Boe untuk di klarifikasi kepada masyarakat” bahwa itu bukan rumah saya, yang benar itu rumah bapak saya Faogoosi Laia Alias Zuho Laia, yang berada dilantai dua, kecuali lantai pertama adalah benar punya saya, terangnya,” tapi baiklah itu bukan menjadi masalah, terus mengenai RKP Desa akan saya kembalikan dengan BPD yang ada saat ini, terus bagaimana dengan rencana penyusunan RKP Desa, Ucapnya kades bertanya.
“Ohezaro Laia Alias A. Haris Laia, Kepala Urusan Perencanaan membantah usulan penyampaian RKP Desa 2024 dari pak Kades, dikarenakan BPD tidak ada di desa, seperti Merisa Laia, Amibudi Zebua dan Sokhifataro Laia,
Harapan masyarakat desa Orahili boe kepada bapak Camat Susua, DPMD Nias Selatan, Inspektorat Nias Selatan dan Kajari nias selatan, agar dapat di tindak lanjut kembali pengaduan kami” ujar masyarakat.*
Penulis: Osarao Laia