Galian “C” Diduga Ilegal Diarea HGU PT. SAM-1 Afdeling 8, Desa Danau Lancang, Kampar

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

KAMPAR.TOPANNEWS.COM.- Aktivitas pertambangan galian “C” yang diduga ilegal beroperasi di kawasan areal HGU kebun kelapa sawit PT. Sumber Arum Makmur (SAM) -1 Afdeling 8, Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Minggu. 01/10/23.

Diduga ilegal karena ada aktivitas tambang galian “C” Berupa Galian Sertu dan Pasir yang ditumpukkan disekitar galian tersebut, diduga tidak memiliki ijin Operasional padahal sudah sekian lama beroperasi. Ungkap Ketua Topan RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan akhirnya media ini bersama dengan Ketua DPD Kampar “Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia” (TOPAN-RI) M. Lubis,” turun bersama masyarakat ke Lokasi galian “C” tersebut pada hari Rabu.27/09/23. Untuk melakukan investigasi dan terlihat ditempat galian “C” Alat Excavator sedang beroperasi di areal tersebut, galian dan tumpukan batu berupa sertu dan pasir membenarkan adanya tambang yang dilakukan oleh pekerja  di areal Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sumber Arum Makmur (SAM)-1 Afdeling 8, diduga dengan modus buat paret.

Maka dari itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM (TOPAN-RI) M. Lubis Menyoroti akan peran dari instansi perusahaan tersebut dan direncanakan akan melaporkan ke Dinas terkait untuk turun ke lokasi galian “C” tersebut, Ungkapnya

Menggali sampai kedalaman kurang lebih 3.5 Meter yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya, ketika media ini menghubungi Meneger PT. SAM melalui Whatsaapnya tidak menjawab, dihari yg Sama LSM Topan RI dan Tim Investigasi bersama media mengonfirmasi ke Kepala Desa (Kades) Danau lancang Azirman” berkata bahwa galian “C” tersebut tidak ada pemberitahuan sama sekali

Ketua DPD LSM Topan RI Kabupaten Kampar, M. Lubis, akan melayangkan Surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, supaya bisa meninjau lokasi galian tersebut, dan akan dampaknya apa yg dapat yg ditimbulkan bagi kerusakan alam, jelas telah menyalahi aturan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.* Ungkapnya.

Penulis. Davit M

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *