Dua Orang Pria Pengedar Narkoba Dirupat Berhasil Ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Rupat

banner 120x600
banner 468x60

Rupat, Bengkalis Topannews. Com.- Jajaran unit reskrim Polsek Rupat tidak mau ketinggalan, berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar pelaku narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah rumah tempat pangkas rambut di jalan poros tanjung kapal kelurahan tanjung kapal kecamatan Rupat kabupaten bengkalis.

banner 325x300

Hal ini disampaikan Bapak Kapolres Bengkalis melalui kapolsek Rupat Iptu Siswoyo SH kepada topannews.com, perwakilan bengkalis dan dumai.

Kronologis kejadian pada sabtu 18-11-2023 sekira pukul 12.30 WIB, opsnal unit reskrim Polsek Rupat mendapatkan imformasi bahwa di sebuah tempat pangkas rambut dijalan poros RT 04 RW 02 kelurahan tanjung kapal sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Atas imformasi tersebut tim unit reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan melakukan Pulbaket setelah dilakukan penyelidikan, kemudian diperoleh imformasi yang akurat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut

Selanjutnya pada hari sabtu 18-11-2023 sekira pukul 13.40 WIB opsnal Unit Reskrim Polsek Rupat langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah tempat pangkas rambut di jalan poros tersebut yaitu’ dikelurahan tanjung kapal, saat itu tim berhasil mengamankan pelaku inisial AR alias IR dan IW bin WA kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AR dan di temukan tiga bungkus pelastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu.
Satu unit handphone Android merek samsung, uang sejumlah Rp. 1.040.000

Hal selanjutnya reskrim Polsek Rupat melakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan lagi satu buah timbangan digital, dua buah gunting, satu gulung plastik pack yang belum digunakan, dua belas buah plastik pack kosong, berkas isi sabu. Satu set peralatan untuk menghisap sabu. Satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor merek supra.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu, tersangka AR mengakui bahwa narkotika sebanyak tiga paket beserta timbangan dan plastik pack serta uang tunai tersebut adalah miliknya, yang mana narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari bernama AD (DPO) yang berada di daerah pangkalan nyirih kecamatan Rupat kabupaten bengkalis. Sedangkan satu paket narkotika yang ditemukan didalam jok sepeda motor merek supra tersebut adalah milik saudara IW 30 tahun jalan sungai dungun kelurahan sungai rakyat kecamatan panai tengah kabupaten Labuhan batu sumut

Dilanjut’ sesuai KTP yang berdomisili di jalan rampang kelurahan tanjung kapal kecamatan Rupat yang baru saja dibelinya dari pelaku AR.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke mako Polsek Rupat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine Positif (+) metamphetamine.

Barang bukti:
4 bungkus pelastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 5,43 Gr, satu unit handphone merek samsung, Satu unit handphone senter merek Nokia, Satu unit timbangan digital, Satu unit sepeda motor, Satu buah gunting potong, satu buah gunting pack, satu buah alat hisap sabu, satu gulung plastik pack kosong, 12 buah plastik pack kosong, berkas isi sabu, uang tunai sejumlah Rp. 1.040.000, dan
Pasal yang disangkakan; Pasal 114 jo pasal 112 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.**

JM.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *