Rupat Bengkalis, Topannews. Com.- Unit reskrim Polsek Rupat polres bengkalis mengamankan dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku merupakan warga Rupat, kecamatan Rupat kabupaten bengkalis Rabu 17-01-2024.
Demikian disampaikan kapolsek Rupat AKP Siswoyo S.H kepada wartawan toppannews perwakilan bengkalis dumai mengatakan, ada informasi dari masyarakat bahwa diduga dua orang pria pengedar dan kurir Narkotika jenis sabu-sabu kapolsek AKP Siswoyo S. H langsung memerintahkan kanit Reskrim Aipda Bosar Marpaung beserta anggotanya langsung terjun kelapangan berkaitan informasi yang didapatkan dari masyarakat tadi.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat lebih lanjut tim opsnal reskrim Polsek Rupat beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan, dan ciri-ciri pelaku serta posisi pelaku. selanjutnya team melakukan pengintaian disekitar jalan Mastari desa sukarjo mesim. Sekira pukul 18:00 WIB team melihat dua orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri pelaku dari hasil penyelidikan melintas di jalan Mastari desa sukarjo mesim kecamatan Rupat, kemudian team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku mengaku bernama MA 22 tahun warga jalan tanjung Pura kecamatan Rupat dan yang kedua yang bernama MK 20 tahun warga jalan subrantas kelurahan pergam kecamatan Rupat. Pengedar tersangka kurir Narkotika jenis sabu
Setelah dilakukan penangkapan langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan satu buah kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sabu diduga Narkotika jenis sabu di kantong celana MA dibagian kiri belakang. Selanjutnya pelaku diinterogasi mengaku sabu tersebut baru di peroleh dari seorang di putri sembilan kecamatan Rupat utara kabupaten bengkalis yang bernama AD. Informasi tersangka team langsung bergerak menuju desa putri sembilan untuk pengembangan. Sesampainya di rumah AD dilakukan penggeledahan namun saudara AD sudah tidak ditemukan dirumahnya, selanjutnya tim reskrim langsung membawa kedua pelaku berikut barang bukti Narkotika jenis sabu kapolsek Rupat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu berupa satu paket sedang diduga sabu dengan berat 24,10 Gram, satu buah handphone merek samsung, satu buah handphone merek Redmi. Sesuai keterangan kedua pelaku bahwa kedua pelaku telah dua kali menjemput sabu ketempat saudara AD (DPO) tersebut. Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun ucapnya polsek Rupat.**
JM