Berita  

Angkut Jual Hasil Tambang Minerba PT. SJM Ilegal ? ESDM Riau : Yang Ilegal Ada Konsekwensi Hukumnya.

banner 120x600
banner 468x60

KAMPAR (RIAU)TOPANNEWS _ Perusahaan terbatas Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) yang berkedudukan dan beraktivitas melakukan penambangan minerba jenis bebatuan (Galian C bukan logam) di Desa Sukaramai diduga kuat menggunakan angkutan dan alat berat yang tidak memiliki dokumen perizinan dalam hal pengangkutan dan penjualan.

Tanah urug hasil penambangan lahan perizinan PT SJM ini, dikomersilkan oleh koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai kepada kontraktor rekanan perusahaan migas, diduga kuat secara ilegal atau tanpa izin pengangkutan dan penjualan (IPP) dari Pemerintah.

banner 325x300

Anehnya lagi, pantauan awak media di lapangan, aktivitas penambangan bukan badan hukum resmi ini (Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai -red) berada di lahan perizinan PT SJM, secara bersama sama melakukan kegiatannya dengan PT Rivansi Dwi Putra.

Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, PT Rivansi Dwi Putra adalah badan hukum pemilik alat berat ekscavator dan armada melakukan pengerukan dan mengangkut tanah urug di lahan perizinan PT SJM, guna dikomersilkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Petapahan Kota Batak, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang sudah tahunan lamanya beroperasi.

Guna meluruskan informasi Valid, tim awak media berkunjung ke Dinas ESDM Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, tim media disambut baik Ismon Diondo Simatupang, ST selaku bidang pertambangan Dinas ESDM Riau.

” Terimakasih atas kunjungannya, yang pertama untuk perizinannya di DPM PTSP, kita teknisnya di ESDM Riau, dia (pelaku tambang minerba bebatuan/galian C), tidak ada izin ya ilegal, dan punya izin di sini tapi dia nambangnya di tempat lain, berarti dia ilegal, walaupun hanya lima puluh meter, itu ilegal.

Kita sudah pernah melakukan sosialisasi menghimbau agar jangan melakukan aktivitas tanpa izin karena itu ada resiko hukumnya dan bisa dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kita ini dari Pemerintah kan susah bekerja sendiri , memang butuh informasi dari rekan rekan media dan LSM. Itukan ada nomor saya , kirimkan aja nanti titik koordinat nya agar kita cek, ” ucap Ismon, Rabu (2/7/2025).

Sebagaimana tranding viral diberitakan sejumlah media sebelumnya, Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai lakukan penambangan di lahan perizinan PT SJM tanpa kontrak guna penimbunan tangki minyak perusahan migas yakni PT APG WEST KAMPAR INDONESIA yang terletak di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin ketika diwawancarai tim media di ruangannya.

” Sistem membeli saja, nggak ada kontraknya, Koperasi yang beli tanah dari PT SJM, kita antarkan ke PT PNE, ” terang Kepala Desa.

Kepala Desa Sukaramai juga mengatakan bahwa pihaknya membeli tanah urug dari PT SJM senilai Rp 35.000/kubik, tanpa dokumen izin pengangkutan pertambangan guna dikomersilkan kembali kepada PT PNE, sebagai material pengerjaan penimbunan tangki minyak perusahan migas PT APG WEST KAMPAR INDONESIA.

” Tiga puluh lima ribu per kubik, Koperasi yang membeli dari PT SJM , ” ungkap Kepala Desa Sukaramai.

Kepala Desa Sukaramai didampingi Sekretaris Desa, Abdul Gofur yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai mengatakan bahwa lokasi penambangan PT SJM di Desa Sukaramai yang telah dikerjakan oleh PT Rivansi Dwi Putra guna penimbunan tapak sumur bor minyak perusahan plat merah PT Pertamina Hulu Rokan Kabupaten Kampar, dapat ditambang oleh pihak lain di lokasi yang sama secara bersamaan.

” PT SJM kan punya izin untuk umum, bukan untuk PHR aja bisa menggali (melakukan penambangan), ” Kata Kades bersamaan senada dengan Sekdes .

Diketahui, hasil penambangan tanah urug dari lahan perizinan (SIPB) jenis bebatuan/galian C milik PT Sahabat Jaya Manufaktur ( PT SJM) dikomersilkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan, yang dikerjakan menggunakan alat berat escavator dan angkutan Dum Truck milik PT Rivansi Dwi Putra secara serentak bersamaan melakukan penggalian penambangan dengan Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai menggunakan alat berat dan angkutan tanpa dokumen legalitas perizinan sesuai regulasi.

Hasil penambangan yang dikerjakan dan diangkut oleh koperasi dari lahan perizinan PT SJM ini selanjutnya dikomersilkan kembali ke pada perusahan terbatas (PT PNE) untuk penimbunan tangki minyak milik perusahaan migas yakni PT APG WEST KAMPAR INDONESIA yang terletak di tepi badan jalan lintas Provinsi Riau.

Di lokasi, tampak keberadaan penimbunan tangki minyak milik PT APG WEST KAMPAR INDONESIA ini diduga telah menutup serapan air sungai kecil yang berada tepat di tepi jalan lintas Provinsi dimaksud di atas.

Penambangan tersebut diduga kuat sarat dengan pelanggaran UU Minerba nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Belakangan diketahui, aktivitas tambang diduga ilegal tersebut terus beroperasi terang terangan di tepi jalan lintas Provinsi Riau, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan modus operandi perizinan (SIPB) PT SJM tanpa legalitas perizinan sah lainnya dengan cara melanggar hukum guna mendapatkan keuntungan.

Mengapa mata hukum Yustisi Kabupaten Kampar buta dan tuli terhadap pengkomersilan hasil tambang minerba diduga ilegal tersebut ?? . Berlakukah aturan dan hukum yang dianut Negara Republik Indonesia di Kabupaten Kampar Provinsi Riau??

Bersambung….!!

(TIM: penajamnews/ Japos.co/ Ribaknews/ Topannews.com)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *