Berita  

Diduga Kades Orahili Boe Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dan Penyelewengan Anggaran Dana Desa

banner 120x600
banner 468x60

NIAS SELATAN. TOPANNEWS.COM.- Dana Desa (DD) menjadikan suatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada di daerah kecil atau pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya oleh masyarakat, hal ini diduga terjadi di desa Orahili Boe, Jum’at,13/10/2023.

banner 325x300

Demikian Camat Susua’ Goodliber Buulolo. S.St Mengundang Kepala desa Orahili Boe (WL) Aparat desa, BPD, serta Pelapor dan Tokoh masyarakat desa Orahili Boe dikantor Camat Susia, kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan.

Rapat dipimpin oleh Camat Susua Goodliber Buulolo. S.st.
Tujuan diadakannya rapat yaitu membahas tentang dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) serta penyalahgunaan wewenang oleh kades (WL) desa Orahili Boe, Kecamatan Susua.

Tujuan rapat dilaksanakan terkait dengan adanya laporan masyarakat desa Orahili Boe, bahwa ada 6 (enam) aparat desa yang diduga tidak masuk rekap di desa tersebut alias (siluman) serta ada 3 BPD yang diduga misterius datanya didesa tersebut. Antara lain :
1. Utina Tafonao Kasi Pemerintahan (istri dari kepala desa)
2. Itamari Halawa Kaur keuangan (keponakan kepala desa) asal dari warga desa lain atau desa Hilimboe
3. Asaziduhu Laia Kadus dua tidak punya ijazah
4.Talinafaudu Zebua Kadus tiga tidak punya ijazah
5. Osarao Laia Kadus empat Tinggal di desa lain
6. Sariati Laia (Kaur umum) Tinggal di desa lain
7. Merisa Laia ketua BPD keponakan kepala desa kandung tinggal di desa lain
8. Sokhifataro Laia Sekretaris BPD Tinggal di desa lain
9. Amibudi Zebua BPD tinggal di desa lain

Camat Susua Goodliber Buulolo S.st menyampaikan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan, terkait dengan adanya nanti penggantian perangkat desa harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, dan perintahkan kades orahili boe segera melaksanakan pergantian aparat desa tepat waktu Sabtu tanggal 14/10/2023.

Lanjutnya’ Masalah BPD yang tiga orang secepatnya kami konsultasikan dengan BPMD, karna SK-BPD bapak Bupati yang mengeluarkan. Ujarnya.

Masyarakat berharap, agar memproses laporan pihaknya secepatnya, dan segera mendapatkan kejelasan serta menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, Semoga penegakkan hukum ini jadi pelajaran kades lain agar tidak menyalahgunakan anggaran dana desa yang semestinya untuk masyarakat serta tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa, tuturnya.

Reporter. Osarao Laia

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *