Pelalawan|Topannews.com.-Perda yang di keluarkan oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, 100.4.4/ disdikbud-sek/2025/11 tidak di indahkan oleh SMP Nilo PT. Adie. Perda Bupati Pelalawan Zukri, melarang setiap sekolah baik SD dan SMP, tidak di perbolehkan melakukan pengutan liar lewat acara perpisahan sekolah.
Namun sekolah SMP Nilo PT. Adie Desa Telayap, kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan Riau, melakukan acara perpisahan, Rabu 30-April-2025, dan diduga melakukan pungutan liar ke setiap siswa SMP Nilo PT. Adie. Mereka tidak mengindahkan Perda Bupati Pelalawan, alias Perda tersebut dikangkangi.
Ketika awak media ini komfirmasi, Senin 5-April-2025, dengan salah satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan identitasnya. Orang tua murid membenarkan sekolah SMP Nilo PT.Adie melakukan pengutan liar.
Siswa SMP Nilo PT. Adie berjumlah 90 orang siswa pak, jumlah uang yang di pengut kurang lebih 700.000 ribu rupiah pak. Sebenarnya kami merasa memberatkan pengutan tersebut pak ujar orang tua murid.
Lanjut nya kami orang tua murid tidak setuju’ pengutan untuk biaya acara perpisahan, apalagi sudah ada peraturan Bupati Pelalawan saat ini.
Harapan kami sebagai orang tua murid, supaya dinas terkait supaya melakukan tindakan tegas bagi sekolah yang melakukan perpisahan dengan melakukan pengutan liar tersebut.
Ketika awak media ini, hendak melakukan konfirmasi ke sekolah SMP Nilo PT. Adie, namun Dandru Ali Akbar penjaga atau security tidak mengijinkan untuk masuk sekolah tersebut. Dengan alasan kepala sekolah tidak berada di kantor.
Awak media ini pun tidak boleh mengambil poto gambar sekolah tersebut, bapak tidak boleh ambil poto disini tegas Dandru Ali Akbar ” Kenapa nggak boleh pak? Saya sudah ijin.
Namun Dandru Ali Akbar melarang awak media, dan mengatakan sekolah ini milik pak Zukri ( menyebutkan nama Bupati Pelalawan). “Jadi kalau punya pak zukri kami tidak boleh ambil poto”. Tidak boleh pak ungkap Danru Ali Akbar.
Kami kan orang media berhak mengambil poto dan kami di lindungi undang-undang pers No 40 Tahun 1999, Dandru Ali Akbar mengatakan tidak boleh. Ketika mengatakan tidak boleh awak media ini, langsung melakukan merekam pelarangan untuk melakukan pengambilan poto sekolah tersebut.
By, WT