Berita  

Kepala Desa Orahili Boe Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran Desa

banner 120x600
banner 468x60

NIAS SELATAN. TOPANNEWS.COM.- Kepala Desa Orahili Boe Waozatulo Laia Kecamatan Susua, dilaporkan ke Inspektorat, Diduga telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran Desa Tahun 2021-2022, kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh inspektorat.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang didapat oleh Media Topannews.com, bahwa warga dan Perangkat Desa Orahili Boe Kecamatan Susua tidak terima atas perlakuan yang sewenangnya, berkaitan dengan Kepala Desa yang sudah merekrut sekelompok Keluarganya :
1. Istrinya An. (Utina Tafonao) menjadi kepala seksi Pemerintahan desa yang merangkap juga sebagai Ketua PKK.
2. Keponakannya An. (Altamari Halawa) sebagai Bendahara desa/Kepala urusan keuangan.
3. Keponakannya An. (Mareanus Laia) Kepala Seksi Kesejahteraan Desa sekaligus Ketua Tim Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Desa (TPK).


Sedangkan Ketua BPD An.Mersa Laia anak kandung dari Abang kepala desa Orahili Boe yang sudah sekian lama tidak ada di desa ini, dari bulan September tahun 2021 sampai sekarang, Anggota BPD An.Sokhifataro Laia, Amibudi Zebua, juga tidak ada di desa ini lagi. dan masih ada lagi kejanggalan-kejanggalan di Pemerintahan desa kami ini. Ungkapnya. Kamis.06/09/2023.

Sebagai Catatan Edukasi : Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power) adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang Pejabat untuk kepentingan Diri sendiri, Orang lain, Kelompok atau Korporasi, dan jika tindakan yang dilakukan berakibat merugikan Keuangan Negara, maka tindakan dianggap sebagai tindakan Korupsi, Kekuasaan dan Kewenangan yang seharusnya digunakan sebagai Sarana untuk Pelaksanaan Tugas, justru dianggap Kekuasaan Pribadi, sehingga kerap dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Maka Tindakan Hukum Tegas harus dilakukan terhadap orang-orang yang dipandang tidak wajar.

UU No.30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada pasal 17, dinyatakan, bahwa Badan dan/atau pejabat Pemerintahan dilarang Menyalahgunakan Wewenang, yang meliputi *”Melampaui Wewenang, Mencampuradukkan Wewenang, dan/atau Bertindak Sewenang-Wenang”*

Saat media Topannews turun langsung kelapangan untuk mewawancarai salah seorang Sumber dari perangkat desa yang tidak disebut namanya itu mengatakan,
Jabatan kami sudah diangkat tetapi SK tidak diserahkan sebelum kami membayar 2Juta rupiah/orang, ungkapnya

Sambungnya, Terus kenapa bisa Alokasi Dana Desa (ADD) bisa cair tanpa ada penandatanganan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) 2021-2022 oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sayapun bingung, ungkapnya.

“Dari informasi yang saat ini dilansir serta dimuat, awak media terus akan mengikuti jejak penelusuran untuk konfirmasi, kebenaran dan masukan yang didapat dari masyarakat.

By : Osarao Laia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *