Berita  

Lagi, Unit Reskrim Polsek Rupat Tangkap Satu Orang Tersangka Diduga Pengedar Narkoba.

banner 120x600
banner 468x60

Rupat Bengkalis Topannews. Com. Unit reskrim Polsek Rupat tangkap seorang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dipinggir jalan wilayah hukum Polsek Rupat tepatnya kelurahan tanjung kapal kecamatan rupat kabupaten bengkalis.

banner 325x300

Hal disampaikan kapolres bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S. H., S. I. K., M. melalui kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, S. H. Kepada media topannews perwakilan bengkalis, kronologis kejadian pada hari kamis 28-12-2023 sekira pukul 12:00 WIB Time opsnal Unit reskrim Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat kelurahan tanjung kapal, bahwa di daerah Jalan Eka Sakti kelurahan tanjung kapal kecamatan rupat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut lebih lanjut, tim opsnal Polsek Rupat yang dipimpin kanit Reskrim Aipda Bosar marpaung melakukan penyelidikan dan melihat diduga pelaku yang sedang duduk di tepi jalan yang tidak jauh dari rumahnya, lalu tim opsnal yang di pimpin Aipda Bosar Marpaung bergerak tanpa perlawanan mengamankan pelaku yang mengaku bernama M. H. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan kepada pelaku. Tim opsnal menemukan dompet kecil yang diduduki oleh pelaku yang mana dompet tersebut berisikan ada 6(enam) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar, 190(seratus sembilan puluh) plastik pack koeong, satu bungkus gunting, dua kaca pirek, dan satu buah sekop kertas, lalu pada kantong kiri belakang celana terdapat satu buah gunting pres dan satu unit handphone infinix pada genggaman tangan pelaku.
Pada saat di interogasi pelaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual.

Selanjutnya tim opsnal langsung menggelandang pelaku ke Polsek Rupat gua proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut kapolsek Rupat yang mana dari hasil tes urine pelaku Positif (+) Methamphetamine, positif (+) Amphetamine.

Barang bukti yang diamankan petugas            6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu Berat kotor 3,45 gram. 2 buah alat gunting pack, 2 buah kaca pirek, 1 buah skop narkotika, 1 eskop narkotika, 1 buah dompet kecil, 190 pelastik pack, 1 unit handphone merek infinix.

Identitas pelaku M. H, 29 tahun laki-laki, belum bekerja, Alamat Jalan Eka Sakti RT 02 RW 03 kelurahan tanjung kapal kecamatan rupat kabupaten bengkalis.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Cetus kapolsek Rupat.

Disisi lain kapolsek Rupat Tidak terlepas atas keperdulian dari masyarakat rupat untuk saling bersinergi bertukar informasi dalam memberantas peredaran narkoba dan juga menjadi kamtibmas, tegas kapolsek rupat.
Untuk itu kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian khusunya Polsek Rupat ungkapnya.*

JM

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *