Berita  

LSM TOPAN RI : Soroti Ketidaktransparanan Kepsek Pungutan Terhadap Siswa SMP Negeri 4 Tapung Hulu

banner 120x600
banner 468x60

KAMPAR.TAPUNG HULU. TOPANNEWS.COM.- Perbincangan ditengah tengah warga masyarakat mandau Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar terkait pungutan terhadap siswa sebesar rp.50.000 per siswa menjadi sorotan LSM TOPAN RI.

banner 325x300

Kornelius Simanjuntak aktivis LSM TOPAN RI Tapung Hulu saat dimintai tanggapannya langsung oleh awak media di jl.mandau 38 (Senin, 23/20/2023) berkaitan adanya pemberitaan di media bahwa ada pernyataan kepsek SMP 4 Tapung hulu bahwa dana BOS tidak bisa diungkapkan (dipublikasikan) karena ada hal hal yang tidak bisa diketahui secara umum.
Terhadap sikap kepala sekolah tersebut prihatin ketidaktransparanan oknum Kepsek tersebut sebab penggunaan dana BOS yang berasal dari anggaran negara itu penggunaannya harus dilakukan secara transparan sebagaimana diatur dalam undang-undang Keterbukaan informasi publik (KIP) no 24 tahun 2008 ayat 2 menyebutkan ” Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan”.

Saat rapat komite yang diadakan sekolah baru baru ini mendengar banyaknya wali murid meminta Kepsek menjelaskan penggunaan dana bos dan adanya lagi pungutan dari orang tua siswa Rp.50.000,- per siswa dibuka secara transparan justru kepala sekolah menyampaikan tidak boleh diungkapkan secara transparan seolah olah membohongi wali murid dengan mengatakan penggunaan dana BOS tidak bisa di publikasikan dasar hukumnya darimana “ungkapnya.

Pungutan yang dilakukan pihak sekolah dengan modus melalui rapat Komite sekolah sebenarnya tidak dibenarkan lagi (dilarang) disekolah Negeri menurut Permendikbud no.44 tahun 2012 tentang “pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, “tuturnya.

Dalam waktu dekat permasalahan ini akan kita datangi dinas pendidikan di Bangkinang mempertanyakan perihal tersebut apakah pungutan ini diketahui oleh kepala dinas pendidikan atau tidak dan berharap pihak terkait dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten Kampar supaya nantinya menindaklanjuti dengan serius.”katanya” mengakhiri perbincangan.**
(Suhartono)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *