SIAK (RIAU)TOPANNEWS.COM.– Seorang warga Simpang perak jaya (SP.7) Siak, Ponirin (47) selaku korban penarikan mobil merasa dirinya dibohongi dan ditipu oleh dua orang yang mengaku dari pihak leasing PT. Clipan Finance pekan baru pada hari Senin, (17/03/2025) lalu.
Dengan identitas jaminan mobil Toyota Avanza warna hitam 1300.G ber Nopol BM 1546 KL, STNK An. BRI (Bank Rakyat Indonesia)
“Awal penarikan bermula dua orang mendatangi rumah korban di Sp7 Siak, yang mengaku dari pihak leasing Clipan finance dan menanyakan tunggakan mobil dua bulan belum dibayar, pada saat itu Dwiki (anak korban) kaget” dan menawarkan solusi kepada pihak leasing, agar dibayarkan satu cicilan dulu, menunggu bapak pulang besok dari rengat,”ucap Dwiki memaparkan
Tetapi pihak leasing menolak tawaran Dwiki yang satu bulan, dan harus dilunasi dua bulan. seketikanya pihak leasing menjawab,” ngak apa-apa bg” besok aja dibayarkan, setelah dibayarkan bisa dijemput lagi mobilnya dikantor pekan baru. mendengarkan perkataannya,” Dwiki (anak korban) percaya, dan meyerahkan kunci, STNK serta mobil tersebut sesuai permintaan leasing dan meninggalkan sepucuk surat penitipan kepada Dwiki, anak korban.
“Sesuai perjanjian besoknya korban membayarkan tunggakan tersebut melalui indomart,” Pada hari rabu 19 februari 2025, merasa yakin, korban dan anaknya Dwiki pergi menjemput mobilnya ke kantor leasing pekan baru, sesampainya kekantor Clipan finance pekan baru, lanjut korban, salah satu pegawai leasing mengajak korban berunding dengan cara membuat surat permohonan untuk dibayarkan uang penarikannya dulu sebesar Rp.8.000.000, denda Rp.1.000.000 dan deposit Rp.3.088.000, itupun kalau diterima oleh pusat.” mendengarkan perkataan itu, akhirnya terjadi percecokan, dan korban merasa kecewa, tidak lama kemudian korban meninggalkan kantor Clipan tersebut.” Ujarnya
Akibat dari kejadian itu korban merasa dirugikan sebesar Rp. 110.000.000. serta membawa persoalan ini ke jalur hukum dan menunjuk sebagai kuasa hukumnya H.M. Siregar S.H, Tommy. S. S.H dan K.Y. Silaban. S.H
Bersama Kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda riau, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2025/SPKT/POLDA RIAU pada hari rabu tanggal 26 Februari 2025.
H.M. Siregar.SH, selaku Kuasa hukum korban (Ponirin) menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia.
“Dalam putusan MK itu sudah jelas, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak, ada Undang-undangnya, harus melalui putusan pengadilan, “Pungkasnya.*