TAPUNG. KAMPAR|TOPANNEWS.COM.-Dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok pos ampang-ampang ditemukan di desa danau Lancang, kecamatan Tapung. Rabu. 13/11/24
Padahal sudah jelas hukumnya mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan pasal diatas, maka pelaku pungli dapat dijerata dengan pasal pemerasan dan dianncam dengan ancaman pidana maksimal 9 (Sembilan) tahun.
Berdasarkan penelusuran wartawan yang turun pada titik lokasi ampang-ampang tersebut dikelola oleh pihak oknum perorangan,
Modus ampang-ampang yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (SU) adalah perbaikan jalan, dan kegiatan ini sudah terus menerus hingga bertahun-tahun dilakukan oleh oknum tersebut tanpa perlu dilakukan penegakan hukum, sepertinya sudah kebal hukum, dan terbukti yang ditemukan disalah satu desa danau lancang dusun 02/km 40 Tapung.
Pada hari yang sama setelah ditelusuri oleh awak media ke masyarakat setempat, yang tidak disebut namanya menceriatakan, “Bahwa pihak oknum petugas jaga yang bernama inisial (SU) mengutip ‘berbayar” pada setiap truck pengangkut buah sawit milik warga yang melintasi areal tersebut” itu kalau setiap truck pengangkut buah sawit yang melintas dikenakan tarif sebesar Rp.10 rupiah/kg
dapat mengumpulkan dana yang cukup lumayanlah pada setiap bulannya dari kutipan itu,’ Ujarnya
Dikatakan lagi, Jadi kami minta tolonglah kepada pihak yang berwajib baik Aph/pemerintah Desa danau Lancang, kecamatan, tolonglah pengutipan itu diberhentikan, jangan dibiarkan berlarut larut mengutip di ampang-ampang itu, karena pungli jelas telah melanggar hukum, sementara itu dapat menjadi penghambat program pemerintah dalam mempercepat pengaspalan,
Karena terbukti sudah dikatakan bertahun-tahun jalan itu terus dikelola mereka dengan cara yang bertentangan dengan hukum, ketika ada program pengaspalan jalan dari pemerintah daerah atau pusat, pemerintah desa selalu ada cara untuk mengalihkan jalur jalan lain, karena mungkin diduga ada kepentingan pribadi khususnya untuk pundi-pundi rupiah dari hasil ampang-ampang tersebut,
kami minta kepada penegak hukum, Kapolres Kampar, Polsek Tapung, dan siber pungli harus melakukan pembersihan pungli di desa danau Lancang itu. kapan lagi pemerintah memperbaiki jalan itu, dan sepertinya ada dugaan pembiaran, “Tegas salah seorang tokoh masyarakat.*
By: DM