OKNUM TNI AU MENGAKU HANYA PENGAWAS YANG DIDUGA TAMBANG ILEGAL, ADA APA DENGAN TNI BISA JADI PENGAWAS TAMBANG DIDUGA ILEGAL

banner 120x600
banner 468x60

KAMPAR|TOPAN NEWS.COM, 01.07.26
Berawal dari investigasi beberapa awak media dan LSM topan Ri, dan laskar prabowo 08.didapati aktivitas galian c yang diduga ilegal bebas beroperasi, di kec. Tapung. Kab. Kampar. Riau.

Lewat telepon seluler ada oknum TNI AU. Yang mengaku anggota paskas, pekan baru riau, bermarga tobing.

banner 325x300

Dan dirinya(tobing) sebagai pengawas galian c atas perintah komandan tempat dia bertugas,

Ketika ditelusuri, oknum TNI AU, (tobing) ternyata benar berdinas di kesatuan Batalyon komando 462 KOPASGAT riau,
Hal itupun diakui komandannya bapak letkol Wahyu, di ruangan bataliaon,, tgl 30/06/25.sore,.

Tobing benar anggota saya (kata komandan paskas) LETKOL Wahyu Kurniawan,

Namun saya tidak pernah memberi perintah untuk pengawalan tambang l, seperti yang ada dalam pemberitaan media online,

Dan saya letkol Wahyu Kurniawan tidak pernah ada relasi dengan orang pemilik tambang, yang nanya imam, apalagi imam itu mengatakan kalau alat itu punya saya,, coba abang cek itu alat, apakan atas nama saya, atau saya yang pemasoknya,, tidak bang, imbuhnya,

Dan saya tidak ada adek disini seperti pengakuan si imam itu, itu tidak benar bang, kata beliau,
Dan yang jelas keterkaitan kita tidak ada,,

Memang imam saya dengar dari Intel saya sudah sering main tambang diduga ilegal, namun saya(LETKOL Wahyu) tidak pernah mengenal dia katanya,

Seblumnya tgl w3. 06.25.dalam Pemberitaan bahwa tobing ada sebagai pengawas dan atas perintah komandan paskas, dan pemilik tambang adalah adek komandan, maka saya diperintahkan katanya, kalau mau lihat legalitas nya tambang itu datang ke kantor paskas, pekan baru, debutnya,,

Dan disela waktu yang berbeda bendahara laskar prabowo 08 kampar menyampaikan statement, bahwa tambang ilegal ini telah menjadi mesin perusak lingkungan, dan ini adalah kejahatan terhadap lingkungan, dengan melanggar seluruh regulasi tambang, maka pemilik tambanh bisa dipidana, pelanggaran UU no. 3 thn 2020.tentang perubahan atas undang undang nomor. 4 thn2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara(minerba) PSL158 uu minerba menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 thn dan denda paling bayak 100 M
D. Manurung, /tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *