Tapung, Kampar Topan news.Com.- Aktivitas penambangan galian C di Tapung masih beroperasi hingga, Sabtu 25/05/2024. Padahal, larangan terhadap aktivitas tersebut telah dikeluarkan sejak satu pekan lalu, tetapi terlihat salah satu warga masih juga melakukan aktivitas penambangan.
Berdasarkan pantauan topan news, satu unit truk Coldiessel nopol BM. 9865 AQ sedang berhenti saat berbicang-bincang dengan supir sambil menyerahkan beberapa lembar uang kertas kepada seseorang di lokasi kerja tersebut.
Aktivitas galian yang diduga tanpa izin atau ilegal ini menimbulkan pertanyaan terhadap larangan dari Penegak hukum yang sudah bertahun-tahun ada larangan, dan kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas buat penambang, jika dibiarkan terus-menerus, lingkungan akan tergerus dan longsor serta banjir akan terjadi.
Salah satu warga desa tempatan yang sedang lewat usai pulang kerja menyampaikan, ” Jika Penegak hukum tidak mampu menindak tegas, diharapkan Pemerintah dan Kejari Kampar harus bertindak.
Sesuai janji Pak Kapolri, bahwa penegakan hukum atas kasus kejahatan-kejahatan yang terjadi, khususnya lingkungan hidup harus digalakkan, demi mencegah terjadinya bencana alam yang menimbulkan kerugian materil dan korban jiwa masyarakat nanti.ujarnya*
By. DM