POLSEK RUPAT TANGKAP DUA ORANG TERSANGKA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

banner 120x600
banner 468x60

Rupat bengkalis Topannews,com.-Kasus pencabulan dua anak di bawah umur langsung di tindak lanjuti unit reskrim polsek rupat polres bengkalis.

AKP faisal SH yang di dampingi kanit reskrim ipda fakrhudi amar SH menjelaskan, dua orang tersangka tersebut dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur diringkus tim unit reskrim rupat di waktu dan tempat yang sama.

banner 325x300

Demikian dikatakan kapolsek rupat Faisal, bahwa kedua tersangka yakni inisial AL alias Rendi(28) dengan korban inisial (14) berdasarkan LP/B/Vl/2025/SPKT/ POLSEK RUPAT/ POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU,9juni2025

Sementara JH alias Jaki (31) dengan korban SS (15) berdasarkan LP/B/Vl/2025/SPKT/Polsek rupat/Polres Bengkalis, Polda riau, tertanggal 9 juni 2025.
hal di tambahlan kapolsek rupat dimana tersangka AL alias Rendi di tangkap di perumahan afdeling (lll) blok 47 PT. Surya Dumai kecamatan rupat, kabupaten bengkalis selasa 10juni2025 sekira pukul 17.00 wib. Tidak ada perlawanan, tersangka di bawa ke Polsek rupat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan TKP kejadian di semak semak jalan cetia darat dusun pangkalan durian, desa darul aman kecamatan rupat kabupaten bengkalis, selasa 3juni2025 sekira pukul 23.00 WIB, barang bukti yang di amankan satu helai kaos lengan panjang berwarna merah, Satu helai celana panjang warna abu abu, Satu helai bh warna putih, Satu helai celana dalam warna abu abu.

Kronologis kejadian korban mengaku mencari pacar nya di PT.Surya Dumai untuk meminta pertanggung jawaban karena sudah di setubuhi.

Saat itu sempat dimediasi ketua Rt 005 pak udes, pelaku tidak mau mengakui perbuatan nya se olah olah pelaku merasa benar maka si korban membuat laporan ke Polsek rupat

Hal berikut nya, tersangka JH alias Jaki(31) di tangkap di afdeling lV desa darul aman kecamatan rupat rabu 11 juni 2025 sekira pukul 19.00 wib tersangka di bawa langsung oleh tim reskrim Polsek rupat untuk menjalani pemeriksaan.

TKP di semak semak jalan cetia darul aman kecamatan rupat selasa juni sekira pukul 23.00wib barang bukti yang di aman kan Polsek rupat satu helai jaket hoodie warna hitam,satu helai kaos warna merah,satu helai kain panjang warna hitam bergaris abu abu,satu helai bh warna cream,satu helai celana dalam warna cream.

Kronologi kejadian, senin 9 juni 2025 sekira pukul 11.00wib, dan pelapor ayah korban mendengar bahwa anak nya SS telah di setubuhi tersangka seorang pekerja di PT Pria Tama Sawit rupat saat di tanya anak tersebut mengakui disetubuhi pacarnya selasa 3juni sekira pukul 23.00wib.

Kapolsek rupat AKP menjelaskan kedua nya di sangka kan dalam perkara tindak pidana pasal 81 ayat 2(undang undang Ri nomor.17 tahun 2016 penetapan perpu nomor.1 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(nda) ungkap Kapolsek rupat

By: JM) TIM

Johan, Markus, Tema Zishoki

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *