INHU (RIAU)|TOPANNEWS.COM – Terpantau Selasa 14 Oktober 2025 SPBU 14.293.651 Peranap diduga aktivitas ilegal dan abaikan keselamatan konsumen layani puluhan jerigen pengisian BBM Subsidi dan Mobil diduga kuat Mafia Minyak.
Aktivitas itu tepatnya di SPBU Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu tidak tersentuh hukum terkesan Aparat Penegak Hukum tutup mata diduga terima setoran.
SPBU 14.293.651 Peranap tesorot layani diduga kuat mafia minyak pengisian BBM pertalite subsidi dan solar subsidi. Pasalnya operator SPBU layani pengisian BBM Pertalite dan solar subsidi gunakan puluhan jerigen dan mobil Dump Truck dan Colt L300 dengan durasi lama.
Menanggapi hal itu tim media mengkonfirmasi Pengawas SPBU 14.293.651 Peranap, Mizar melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10) terkait prosedur layani pengisian BBM Subsidi tersebut namun tidak ada jawaban diduga memilih bungkam.
Menurut informasi masyarakat yang dihimpun, SPBU 14.293.651 Peranap menjadi tempat sarang Mafia Minyak lebih mengutamakan pelayanan pengisian BBM ke Mafia Minyak dan anehnya Aparat terkesan tutup mata diduga terima setoran.
“Liatlah bang SPBU Peranap ini terang-terangan layani pengisian BBM Subsidi pertalite gunakan jeriken dan mobil dengan durasi lama dugaan kuat Mafia Minyak. Tempat itu seperti sarang Mafia Minyak diduga operator dan manajemen sudah bekerja sama untuk dapatkan untung besar,” Ujar warga minta indentitas tidak disebutkan.
Ia menambahkan, Anehnya bang bisa menilai sendiri kantor polisi tidak jauh dari SPBU sepertinya diduga Aparat sudah terima setoran dan operator dan manajemen SPBU sudah kerjasama sebab malahan aktivitas layani pengisian pertalite subsidi ke puluhan jeriken dan solar subsidi justru merajela makanya minyak subsidi di SPBU sering kehabisan dan masyarakat jadi beli minyak diatas harga eceran dipinggir jalan,” tandasnya.
Ketua LH/PK Topan Ri (Sarijan) , angkat bicara terkait hal tersebut, itu mengapa SPBU utamakan layani pengisian BBM pertalite gunakan puluhan jeriken dan bahkan layani pengisian solar ke Mobil dump truck dan Colt L300 dengan durasi lama, pelayanan itu diduga tidak gunakan sistem barcode sehingga bebas aktivitas, apakah sudah sesuai prosedur dari pertamina Ujarnya.
Ia menambahkan, ketika masyarakat mengisi BBM subsidi diutamakan pelangsir minyak sehingga antrean panjang bahkan kadang minyak habis dan masyarakat beli minyak di pinggir jalan diatas harga eceran. Diduga operator dan manajemen sudah bekerja sama sehingga aktivitas ilegal ini berjalan lancar. APH jangan tutup mata soal ini berapa kerugian negara dari hal tersebut Kapolda Riau dan BPH Migas diminta tidak tegas SPBU dan tangkap pelaku,” tandasnya.
SPBU 14.293.651 Peranap bebas layani pengisian BBM Subsidi ke puluhan jeriken dan mobil Dump Truck dan Colt L300 diduga kuat Mafia minyak merupakan penyalahgunaan BBM bersubdi sesuai Undang – Undang Migas No 22 Tahun 2001.
Jelas aturannya Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Publik mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Polda Riau tindak tegas dan tangkap para pelaku penyedotan BBM solar subsidi di SPBU 14.293.651 termasuk oknum manajemen dan operator yang terlibat. Pemeriksaan rekaman CCTV SPBU secara menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk membongkar jaringan mafia BBM yang merugikan negara dan menimbulkan kelangkaan solar bagi masyarakat kecil.* Penulis; SW,