Waduh, Oknum Polri Diduga Terlibat Penjualan Rokok Ilegal Di Palas

banner 120x600
banner 468x60

Padang Lawas||Topannews.com.-Seyogianya seorang aparat penegak hukum (APH) bersikap profesional dalam memberantas kriminal bukan sebaliknya. Selanjutnya APH diharapkan tidak pandang buluh untuk menuntaskan kriminal. Seperti yang diberikan salah satu media online edisi (18/11/2024) oknum polisi di kabupaten Padang Lawas menyuplai atau mengedarkan rokok ilegal ( tanpa Cukai). Rabu, (20/11/2024).

banner 325x300

Peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya merugikan penerimaan negara, merugikan produsen rokok legal yang mematuhi peraturan, resiko kesehatan yang tinggi akibat tidak melalui proses pengawasan yang ketat dan dapat menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau dan hal ini merupakan pelanggaran hukum.

“Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) yang berkontribusi terhadap pembangunan, jangan hanya masyarakat kecil pedagang rokok tersebut aja yang ditindak seyogianya hingga pemasok dan produsen” terang Narsum dalam berita itu,

Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Dalam terbitan berita itu dijelaskan penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk perbuatan melawan hukum. Ancaman sanksi pidana tersebut paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur di pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai.

Kronologinya terjadi pada Hari Selasa 12 November 2024, sekitar Jam 12.24 WIB berinisial AH, oknum Polri yg berdinas di Polsek Sosopan terekam jelas/foto diduga sedang menyuplai/mengedarkan/menjual rokok non cukai merk LUFFMAN dan MENCESTER diantaranya ke Toko/Grosir Boru S yg berlokasi di Jl Lintas Gunung Tua Langga Payung, Desa Situmbaga Langga Payung Kab.Labusel, Sumatera Utara.

Media ini akan terus menelusuri dan melakukan investigasi selanjutnya terkait dugaan oknum nakal ini…..Bersambung.
(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *