TAPUNG|TOPANNEWS.COM. – Aktivitas perpindahan alat berat berupa ekskavator yang berjalan langsung di atas permukaan jalan aspal di Km 7 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menuai sorotan tajam. Tindakan ini dinilai merusak struktur jalan yang dibangun dengan dana pemerintah dan secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rabu 04/02026).
David Manurung, perwakilan DPD LSM Topan Riau Kabupaten Kampar, menegaskan bahwa ekskavator yang dilengkapi roda rantai baja (track link) memiliki beban sangat berat. Jika berjalan di atas aspal tanpa alat angkut khusus, alat berat jenis ini akan mengelupas, menekan, hingga menghancurkan konstruksi jalan secara permanen.
“Jelas sekali alat berat ekskavator dilarang keras berjalan langsung di atas jalan umum beraspal. Seharusnya pemindahan alat berat wajib menggunakan trailer atau truk gendong (lowbed). Jika tidak, jalan yang sudah dibangun pemerintah dengan biaya besar akan retak dan rusak parah,” tegas David Manurung.
Tindakan tersebut bukan sekadar merusak fasilitas umum, melainkan juga tindak pidana. Berdasarkan Pasal 274 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang merusak fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Selain ancaman pidana dalam undang-undang tersebut, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat bagi pelanggaran yang terjadi di jalan provinsi, kabupaten, maupun kota, dengan besaran denda yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
LSM Topan Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam melihat pelanggaran serupa. Warga diminta mendokumentasikan kejadian dengan mengambil foto atau video secara jelas, mencatat pelat nomor kendaraan pengangkut (jika ada), serta nama perusahaan pemilik alat berat.
Bukti tersebut kemudian dapat disampaikan atau dilaporkan ke instansi berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan (Dishub), atau pihak kepolisian setempat agar pelaku diproses secara hukum dan tindakan tegas segera diterapkan.*
By : D. Manurung





