GELAPKAN 66 LITER SOLAR PT. MUP, 3 PRIA DI LANGGAM DIAMANKAN POLSEK LANGGAM

banner 120x600
banner 468x60

PELALAWAN,TOOANNEWS.COM.– Polsek Langgam Polres Pelalawan mengamankan tiga orang terduga pelaku penggelapan BBM jenis solar milik PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP), Senin (12/10/ 2026).

Laporan Polisi Nomor LP/B/32/X/2026/SPKT/Polsek Langgam. Korban PT. MUP, kerugian Rp 1.200.000.

banner 325x300

Adapun lokasi kejadian di PT. MUP Kebun Gondai, Desa Pangkalan Gondai, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan. Kejadian diketahui Jumat 9 Oktober 2026 sekira pukul 11.05 WIB.

Terlapor RA alias R, 39 tahun, wiraswasta, Pekanbaru.Terlapor kedua Sdr. M Y, 49 tahun, wiraswasta, Desa Sotol, Kec. Langgam.Terlapor ketiga Sdr T R P, 44 tahun, wiraswasta, Desa Gondai, Kec. Langgam.

Kronologis, Jumat 9 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, R operator Compactor meminta solar 66 liter untuk operasional di Afdeling V Tahap III dengan bon administrasi dari D Solar diambil dengan 3 jerigen dan dibawa dengan Grader yang dioperasikan Y.

Sekira pukul 08.50 WIB, saksi mengabarkan ke David bahwa Grader membawa 3 jerigen masuk ke ladang sawit masyarakat di jalan koridor RAPP. Setelah dicari tidak ditemukan, David dan Hendra ke lokasi Compactor.

Saat ditanya, R mengaku menurunkan 3 jerigen solar di ladang sawit T R. Rozi mengaku T menyuruh menurunkan karena sebelumnya T bertanya apakah solar itu dijual, dan R ,menjawab dijual kalau ada yang membeli.

Kapolsek Langgam IPDA Bambang, S.H menyampaikan, _”Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti. Kami tidak akan mentolerir penggelapan aset perusahaan. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum,”_ tegasnya. Ketiga terlapor disangkakan Pasal 486 UU 1/2023 KUHP tentang Penggelapan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *