Pelalawan|TopanNews.com– Komisi III DPRD Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) dan PT Energi Mega Persada (EMP) Bentu Limited pada Senin (31/8/2026).
RDP terkait komitmen Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dalam memperbaiki kerusakan jalan Lubuk Ogong hingga Langgam yang mencapai 23 kilometer.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pelalawan H. Saniman, S.E Ketua Komisi III DPRD Pelalawan memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I DPRD Baharudin, S.H., M.H., bersama anggota komisi DPRD Marwan, S.H., dan H. Zakri, OPD terkait.
Saniman menyebutkan perusahaan yang menggunakan akses jalan tersebut wajib memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kualitas infrastruktur demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
”Kita minta komitmen tegas dari pihak perusahaan. Jalan sepanjang 23 kilometer ini merupakan akses vital masyarakat, sehingga perbaikan dan pengawasannya harus dilakukan secara terencana serta memenuhi standar teknis yang layak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas skema pengerjaan perbaikan jalan dari kedua perusahaan. PT RSS berkomitmen membenahi jalan sepanjang 500 meter dengan target penyelesaian selama tiga tahun.
”DPRD menyarankan agar pengerjaan diprioritaskan sepanjang 200 meter pada tahun pertama, lalu dilanjutkan masing-masing 150 meter pada tahun kedua dan ketiga,” ungkapnya.
Saniman juga menekankan agar Rencana Anggaran Biaya (RAB) perbaikan dari PT RSS disesuaikan dengan standar teknis PT EMP Bentu Limited. Hal ini penting guna menjamin kualitas fisik jalan agar tahan terhadap guyuran hujan dan tidak mudah rusak.
Sementara itu, PT EMP Bentu Limited menyepakati perbaikan jalan sepanjang 500 meter. Pada tahun 2026, perusahaan akan mengalokasikan perbaikan sepanjang 300 meter yang diintegrasikan dengan proyek semenisasi di kawasan Muara Sako, sedangkan 200 meter sisanya diproyeksikan rampung pada 2027.
Selain perbaikan berkala, kedua perusahaan juga diwajibkan melakukan tindakan darurat (kondisional) secara cepat jika ditemukan titik kerusakan parah di sepanjang rute 23 kilometer tersebut.
”Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD bersama Pemkab Pelalawan berencana memanggil tiga perusahaan lain yang turut memanfaatkan rute tersebut, yakni PT CDSL, Asiong, dan Awi,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Untuk menjaga daya tahan jalan yang telah diperbaiki, Komisi III akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) pada RDP berikutnya. Fokus pembahasan mendatang mencakup penataan angkutan, termasuk opsi pemasangan portal atau pos pengawasan guna membatasi tonase kendaraan agar sesuai dengan batasan jalan*
By:TS





