Berita  

Dengan Tegas Pihak Sekolah Dilarang Jual LKS Kepada Siswa

banner 120x600
banner 468x60

Pelalawan,TopanNews.Com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan bahwa seluruh sekolah tidak diperbolehkan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Leo Nardo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

banner 325x300

Leo mengatakan, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan penjualan buku LKS kepada siswa. Kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh orang tua siswa.

“Kita sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak menjual buku LKS kepada siswa. Jangan lagi memberatkan orang tua siswa,” ungkap Leo Naldo saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sekolah harus mengedepankan pelayanan pendidikan yang baik dan tidak menambah beban orang tua melalui pungutan atau kewajiban pembelian buku yang tidak semestinya.

Ia berharap seluruh kepala sekolah dapat mematuhi surat imbauan tersebut dan menyampaikan kebijakan itu kepada guru maupun pihak terkait di lingkungan sekolah.
Dengan adanya kebijakan tersebut,

Masyarakat khususnya para orang tua siswa diharapkan dapat memperoleh kepastian bahwa kebutuhan pendidikan anak tidak dibebani dengan kewajiban pembelian buku LKS dari sekolah.

Disdikbud juga mengingatkan agar kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun keberatan dari orang tua siswa.
Sesuai OP nomor 17 Tahun 2010 pasal 181 huruf (a) , pendidikan dan tenaga kerja kependudukan ,baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran ,bahan ajar ,pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan .

By: TS

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *